Banyak yang Tertipu! Ini 3 Modus Jahat Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Nasabah Bangkrut

Selasa 20 Mei 2025, 16:29 WIB
Ilustrasi - 3 modus penipuan paling sering dilakukan pinjol ilegal yang bisa membuat rugi besar. (Sumber: Vida)

Ilustrasi - 3 modus penipuan paling sering dilakukan pinjol ilegal yang bisa membuat rugi besar. (Sumber: Vida)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini sering dipilih sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana instan. Namun, di balik kemudahannya, risiko penipuan tetap mengintai para pengguna.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol semakin digemari masyarakat. Proses pengajuan yang mudah, tanpa jaminan, serta pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utamanya.

Sayangnya, kepopuleran ini turut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan berbagai modus penipuan melalui layanan pinjol ilegal.

Karena itu, calon peminjam perlu waspada dan mengenali berbagai modus penipuan di layanan ataupun aplikasi pinjol ilegal yang kini marak tersebar luas di dunia maya.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut tiga modus penipuan yang sering terjadi saat ajukan pinjaman dana di aplikasi yang tidak terdaftar OJK.

Baca Juga: Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol

3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal

1. Aplikasi Pinjaman Fiktif

Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.

Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.

Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penipuan Data Pribadi

Modus lain yang kerap digunakan oleh para oknum dari aplikasi pinjol ilegal adalah penipuan dengan cara mencuri data pribadi korban.

Para pelaku akan meminta calon peminjam untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah, dan nomor rekening bank.

Data ini kemudian digunakan untuk melakukan penipuan lebih lanjut, seperti pencurian identitas atau pembobolan rekening bank.

Untuk itu, selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi dan pastikan platform yang Anda gunakan memiliki keamanan yang terpercaya.

Baca Juga: Waspadai Penipuan! Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

3. Pinjaman Tanpa Izin

Modus yang terakhir ini biasanya melibatkan pihak yang menawarkan pinjaman tanpa izin resmi. Mereka biasanya memanfaatkan media sosial atau SMS untuk menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah dan tanpa syarat yang ketat.

Namun, setelah pinjaman diterima, korban justru dibebani dengan bunga yang sangat tinggi atau bahkan ancaman jika tidak segera membayar.

Hal ini tentu dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih besar. Pastikan selalu memeriksa izin dari penyedia pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Pinjol Ilegal

  • Gunakan layanan yang diawasi oleh OJK. Pastikan perusahaan pinjaman terdaftar secara resmi dan memiliki reputasi yang baik.
  • Periksa ulasan pengguna. Sebelum menggunakan layanan, cari tahu apa yang dikatakan pengguna lain tentang pengalaman mereka.
  • Jangan tergiur dengan syarat yang terlalu mudah. Penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sering kali merupakan tanda bahaya.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan memberikan informasi penting sembarangan, terutama di platform yang tidak terpercaya.

Dengan mengenali berbagai modus penipuan di atas, Anda dapat meningkatkan kewaspadaan dan menghindari jebakan pinjol ilegal.

Selalu bersikap waspada dan lakukan pengecekan menyeluruh sebelum membuat keputusan keuangan apa pun.


Berita Terkait


News Update