POSKOTA.CO.ID - Sampai saat ini, tak jarang banyak orang masih menyamakan fungsi antara paylater, pinjaman daring (pindar), dan kartu kredit.
Padahal, memahami perbedaan ketiganya sangat penting agar Anda dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan pribadi.
Salah pilih bisa berujung pada masalah keuangan di kemudian hari, terutama jika tidak memahami ketentuan bunga, tenor, hingga cara pembayaran.
Baca Juga: Inilah Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025
Di antara layanan keungan yang tersedia saat ini, yang paling sering digunakan oleh masyarakat adalah paylater, pindar, dan kartu kredit.
Meski sekilas tampak serupa karena sama-sama memungkinkan pengguna untuk berbelanja tanpa membayar tunai di awal, ketiganya memiliki mekanisme dan risiko yang berbeda.
Agar tidak salah langkah dalam menggunakan layanan keuangan digital, artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai perbedaan mendasar antara paylater, pindar dan kartu kredit.
Baca Juga: Limit Pindar Kredivo Otomatis Naik dengan Mudah, Begini Caranya
Perbedaan Pindar, Paylater, dan Kartu Kredit
1. Pinjaman Daring (Pindar) atau Fintech Lending
Pindar, atau dikenal juga sebagai fintech lending, adalah layanan pinjaman berbasis digital yang menawarkan tenor pendek dan bunga yang cukup tinggi.
Layanan keuangan ini sangat populer karena proses pengajuannya yang mudah, yakni cukup melalui aplikasi tanpa perlu bertatap muka.
Namun, perlu diingat bahwa saat ini istilah “pinjol” kerap diasosiasikan dengan praktik ilegal atau tidak berizin, terutama karena tingginya bunga dan risiko penagihan yang merugikan pengguna. Maka dari itu, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.