2 Penyebab Utama Nasabah Pindar Sering Takut saat Galbay

Selasa 20 Mei 2025, 15:32 WIB
Ilustrasi. 2 penyebab utama nasabah pindar sering merasa takut saat menghadapi galbay. (Sumber: Chubb)

Ilustrasi. 2 penyebab utama nasabah pindar sering merasa takut saat menghadapi galbay. (Sumber: Chubb)

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah pinjaman daring (pindar) legal yang mengalami ketakutan berlebihan saat gagal bayar.

Ketakutan ini sering kali muncul bukan karena besarnya jumlah utang, tetapi karena dua hal utama yang sebenarnya bisa dihindari.

Jika dua hal ini diatasi, maka rasa takut dan panik tidak akan lagi menghantui, meskipun Anda memiliki tunggakan belasan bahkan puluhan juta rupiah di pindar legal.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah, Jangan Sampai Terkecoh

Dua Penyebab Ketakutan saat Gagal Bayar di Pindar Legal

Dikutip dari YouTube Kang Galbay pada Selasa, 20 Mei 2025, berikut ini dua penyebab utama mengapa seseorang bisa merasa takut dan panik saat mengalami gagal bayar di pindar.

2 Penyebab Utama Nasabah Pindar Sering Takut saat Galbay

1. Menganggap Semua Ancaman dari Debt Collector adalah Nyata

Banyak nasabah yang gagal bayar merasa tertekan karena mereka percaya bahwa semua ancaman yang datang dari debt collector (DC) pindar legal adalah benar.

Baca Juga: Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar Otomatis Nambah dengan 4 Tips Mudah Ini, Cek Cara Lengkapnya

Padahal, faktanya, sebagian besar ancaman tersebut adalah hoaks atau ancaman palsu. Tujuan dari ancaman ini adalah untuk membuat nasabah merasa takut dan tertekan secara mental agar segera mencari cara untuk melunasi utangnya, meskipun harus menjual barang-barang berharga.

Perlu dipahami bahwa hutang memang wajib dibayar, tetapi jika kondisi keuangan sedang sulit, maka kebutuhan pokok harus menjadi prioritas utama.

Jangan sampai Anda mengorbankan kebutuhan hidup hanya karena takut dengan ancaman yang tidak berdasar.

2. Mengira Akan Dibawa ke Jalur Pidana

Ketakutan lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa gagal bayar pindar legal bisa membuat seseorang diproses secara pidana atau dibawa ke ranah hukum.

Padahal, gagal bayar pinjol legal masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Risiko terburuk dari gagal bayar adalah nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam

OJK atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Akibatnya, Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di pindar legal maupun di lembaga perbankan resmi lainnya di masa mendatang.

Tidak ada pasal hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipenjara hanya karena gagal bayar utang, selama tidak ada unsur penipuan.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu panik jika tidak mampu membayar pinjaman. Fokuslah pada pemulihan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu.


Berita Terkait


News Update