Ketakutan lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa gagal bayar pindar legal bisa membuat seseorang diproses secara pidana atau dibawa ke ranah hukum.
Padahal, gagal bayar pinjol legal masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Risiko terburuk dari gagal bayar adalah nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam
OJK atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Akibatnya, Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di pindar legal maupun di lembaga perbankan resmi lainnya di masa mendatang.
Tidak ada pasal hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipenjara hanya karena gagal bayar utang, selama tidak ada unsur penipuan.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu panik jika tidak mampu membayar pinjaman. Fokuslah pada pemulihan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu.