Mengabaikan Telepon DC Lapangan Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Faktanya di Sini

Senin 19 Mei 2025, 21:09 WIB
Fakta terkait mengabaikan telepon dari DC lapangan pinjol bisa dipenjara atau tidak. (Sumber: Freepik)

Fakta terkait mengabaikan telepon dari DC lapangan pinjol bisa dipenjara atau tidak. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Benarkah mengabaikan telepon dari Debt Collector (DC) lapangan pinjol bisa dipenjara? Simak faktanya di sini secara lengkap.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.

Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Resah? Atasi dengan 3 Settingan HP Ini

Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.

Seseorang bisa saja gagal bayar (galbay) di perusahaan fintech P2P lending tersebut karena berbagai alasan. Debitur yang galbay, akan ditagih oleh DC lapangan.

Di tahap awal penagihan, biasanya dilakukan melalui telepon atau chat WhatsApp dari DC. Namun, apabila ditagih oleh DC lapangan pinjol ilegal, pasti pesannya mengintimidasi hingga mengancam.

Baca Juga: Jangan Langsung Ganti Nomor! Ini Rahasia Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Bikin Tenang

Tentu saja hal tersebut membuat debitur galbay menjadi takut sehingga tidak ingin merespon panggilan tersebut. Namun, Apakah benar akan berujung pada ancaman pidana?

Fakta Mengabaikan Telepon DC Lapangan Pinjol Bisa Dipenjara

Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, utang pinjol tidak masuk ke ranah pidana sehingga apabila debitur tidak menjawab atau tidak merespon telepon dari tim penagih, maka tidak akan dipenjara.

Baca Juga: Pinjol Syariah Legal OJK, Ini Daftarnya yang Aman dan Sesuai Syariat

Jika ada yang mengancam hal seperti itu, maka itu adalah bentuk intimidasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga debitur bisa melaporkannya ke OJK.

Dirinya juga menambahkan bahwa nasabah wajib untuk mengetahui apa saja hak-hak debitur dan batasan yang dimiliki para penagih agar tidak tertipu.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait mengabaikan telepon dari DC lapangan pinjol bisa dipenjara atau tidak. Semoga membantu dan bermanfaat.


Berita Terkait


News Update