Makan Bergizi Gratis Jadi Petaka? 17 Kasus Keracunan Terungkap di 10 Provinsi, BPOM Turun Tangan!

Senin 19 Mei 2025, 20:09 WIB
Ilustrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi 17 kasus keracunan makanan tersebar di 10 provinsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi 17 kasus keracunan makanan tersebar di 10 provinsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah ternyata menghadapi tantangan serius.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi 17 kasus keracunan makanan tersebar di 10 provinsi sejak program ini berjalan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penyebab utama adalah proses masak yang tergesa-gesa namun distribusi makanan yang lambat, sehingga kualitas pangan menurun dan menimbulkan masalah kesehatan.

Baca Juga: 2 Bakteri Ditemukan dalam Makanan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa di Bogor Keracunan

Tim BPOM pun langsung bergerak melakukan inspeksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Taruna menegaskan, pihaknya berkomitmen mempererat kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) demi memperbaiki sistem agar insiden keracunan tidak terulang.

Kejadian keracunan makanan yang cukup masif ini juga menimbulkan keprihatinan anggota DPR dari Komisi IX, Edy Wuryanto. Ia menyoroti kurang optimalnya pengawasan keamanan pangan serta sinergi antara BPOM dan BGN.

Menurut Edy, BPOM memiliki otoritas penuh untuk mengawasi semua tahap produksi hingga distribusi pangan di SPPG, dan sangat disayangkan pengawasan ketat terhadap UMKM tidak diikuti dengan pengawasan serupa pada dapur-dapur MBG yang menyangkut ribuan penerima manfaat.

Baca Juga: MBG Dicap Gagal! Pemerintah Siapkan Skema Asuransi Nasional Cegah Keracunan Massal

Sementara itu, Nurhadi, anggota Komisi IX DPR lainnya, mendesak agar BGN segera memberikan sanksi tegas bagi penyedia layanan SPPG yang melanggar standar keamanan pangan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelanggaran yang berulang harus berujung pada hukuman serius untuk mengembalikan kepercayaan publik.


Berita Terkait


News Update