HP Disadap Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghapusnya dengan Mudah

Senin 19 Mei 2025, 18:28 WIB
Cara hapus sadapan dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

Cara hapus sadapan dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

POSKOTA.CO.ID - HP Anda disadap pinjol ilegal? Jangan khawatir, begini cara menghapusnya dengan mudah. Harus dilakukan sesegera mungkin agar data yang diambil tidak berlebihan.

Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Terlambat Bayar Utang Pinjol? Ini Lho 4 Akibat yang Bakal Terjadi

Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena pinjol berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Terdapat banyak dampak yang didapatkan apabila menggunakan pinjol ilegal, salah satunya adalah HP anda disadap dan diambil data pribadinya.

Data pribadi tersebut bisa saja dijual atau disalahgunakan oleh oknum. Tentu saja hal ini sangat berbahaya karena jika ada sesuatu, maka anda yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik

Untuk menghapus atau menghentikannya, harus mengetahui cara-cara berikut ini. Silakan mengikutinya agar tidak membahayakan anda lagi.

Cara Hapus Sadapan dari Pinjol Ilegal

1. Hapus Akun Pinjol

Pertama, lunasi utang kemudian langsung hapus akun pinjol ilegal anda di aplikasinya. Biasanya terdapat pilihan menghapus yang ada di bagian pengaturan akun.

Baca Juga: Takut Denda Pinjol Membengkak? Begini Cara Menghindarinya

2. Hubungi OJK

Apabila penghapusan akun tidak berhasil dan anda terus-menerus dihubungi atau diteror oleh Debt Collector (DC), maka hubungi OJK karena anda merasa ada penyalahgunaan data pribadi.

OJK akan melakukan penelusuran apakah aplikasi pinjol tersebut ilegal atau tidak dan melakukan penyalahgunaan data konsumennya. Setelah terverifikasi, akan diblokir aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ingin Bebas dari Jerat Pinjol? Coba 6 Tips Ini untuk Dapat Keringanan Utang

3. Mengganti Nomor HP

Apabila nomor anda telah menjadi sasaran penawaran pinjol secara terus-menerus, maka mau tidak mau harus mengganti nomor HP yang baru agar tidak lagi menjadi korban teror pinjol ilegal.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait cara hapus sadapan dari pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.


Berita Terkait


News Update