Apabila penghapusan akun tidak berhasil dan anda terus-menerus dihubungi atau diteror oleh Debt Collector (DC), maka hubungi OJK karena anda merasa ada penyalahgunaan data pribadi.
OJK akan melakukan penelusuran apakah aplikasi pinjol tersebut ilegal atau tidak dan melakukan penyalahgunaan data konsumennya. Setelah terverifikasi, akan diblokir aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ingin Bebas dari Jerat Pinjol? Coba 6 Tips Ini untuk Dapat Keringanan Utang
3. Mengganti Nomor HP
Apabila nomor anda telah menjadi sasaran penawaran pinjol secara terus-menerus, maka mau tidak mau harus mengganti nomor HP yang baru agar tidak lagi menjadi korban teror pinjol ilegal.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara hapus sadapan dari pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.