POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, penegakan hukum di bidang lalu lintas juga ikut bertransformasi.
Kini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi hanya ditindak langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini memungkinkan pelanggaran tercatat secara otomatis lewat kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah kendaraan Anda terkena e-tilang atau tidak, ada cara yang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
Baca Juga: Viral, Polisi di Medan Minta Transfer Uang Tilang Rp200 Ribu ke Pemotor
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas secara digital.
Jika Anda melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka Anda akan dikenai denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Apabila denda tilang tidak segera dibayarkan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menyelesaikan pembayaran denda tilang terlebih dahulu.
10 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Berikut adalah daftar pelanggaran yang termasuk dalam kategori ETLE seperti dikutip dari tayangan video YouTube Kurniawan Albukhori:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (untuk pengemudi kendaraan roda empat)
3. Menggunakan handphone saat berkendara
4. Melebihi batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengenakan helm (untuk pengendara sepeda motor)
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu utama pada malam atau siang hari (untuk sepeda motor).
Baca Juga: Viral, Polisi di Padalarang Diduga Minta Uang Tilang Rp500 Ribu ke Pemotor
Cara Mengecek Apakah Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, berikut cara cek kendaraan terkena tilang ETLE:
1. Kunjungi situs resmi ETLE Korlantas di https://etle-pmj.info//id//check-data
2. Masukkan data kendaraan:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka
- Nomor mesin (dapat dilihat di STNK)
3. Klik tombol "Cek Data":
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available".
Apabila ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail pelanggaran seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Verifikasi Tilang Melalui Situs E-Tilang
Anda juga dapat memverifikasi surat tilang yang Anda terima melalui situs resmi:
1. Buka situs: https://etilang.polri.go.id
2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di surat tilang
3. Klik tombol "Cari" dan tunggu beberapa saat.
Sistem akan menampilkan data identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang bertindak, pasal yang dilanggar, serta besaran denda yang harus dibayarkan.
Dengan memahami cara kerja dan cara pengecekan ETLE, Anda bisa lebih waspada saat berkendara dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Semoga informasi ini bermanfaat.