POSKOTA.CO.ID - Denda pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu risiko yang bakal dirasakan debitur apabila telat membayar cicilan utang.
Jumlah denda yang bakal kamu dapatkan berbeda-beda, tergantung perusahaan layanan fintech lending yang dipilih dan juga berapa lama kamu menunda pembayaran.
Semakin lama debitur melunasi utang, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar kepada penyedia jasa pinjol.
Baca Juga: Ingin Bebas dari Jerat Pinjol? Coba 6 Tips Ini untuk Dapat Keringanan Utang
Kalau kamu mau terhindar dari membayar denda pinjol, simak beberapa tips dan trik di bawah ini yang dijamin ampuh.
Cara Terhindar dari Denda Pinjol
Untuk menghindari terkena denda pinjaman online, hal yang harus dilakukan nasabah pastinya adalah melunasi utang tepat waktu.
Merangkum informasi dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk terhindar dari denda pinjaman.
1. Batasi Limit Pinjaman Dana
Ketika mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online pastikan kamu membatasi limit pinjaman hanya sesuai dengan kebutuhan mu saja.
Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Mengatasi Nomor HP yang Digunakan sebagai Kontak Darurat Pinjol
Jangan meminjam dana diluar kebutuhan mu dan hindari mengambil nominal yang melebihi batas kemampuan mu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.
2. Pahami Kontrak Perjanjian
Sebelum menandatangani kontrak pinjaman, pastikan terlebih dahulu apa saja isi kontrak perjanjian tersebut dan seperti apa isinya.