Tidak ada transparansi di awal terkait tenda dan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pengguna, membuat akhirnya para nasabah merasa terjebak dengan adanya bunga dan denda yang tinggi.
Baca Juga: Mau KUR BRI 2025 Tapi Masih Ada Pinjol? Ini Langkah Strategis Agar Lolos Verifikasi
Denda dan bunga akan semakin tinggi jika nasabahnya tidak segera membayar utang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
2. Ancaman Penagihan
Pengguna kemungkinan akan mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Debt Collector (DC) pinjol jika tidak membayar utang atau gagal bayar (galbay) pinjol.
DC pinjol akan melakukan segala cara termasuk ancaman dan intimidasi untuk mendesak para nasabahnya segera membayar utang. Tak hanya itu, mereka juga akan mengancam akan menyebarkan data pribadi yang telah Anda cantumkan saat proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Suku Bunga Pinjol Pernah Menyentuh 0,8% per Hari, AFPI Akhirnya Angkat Bicara
3. Penyalahgunaan Data
Umumnya pinjol ilegal meminta Anda mengizinkan mereka untuk mengakses semua isi yang ada di HP termasuk semua kontak dan isi galeri yang ada di perangkat Anda.
Tanpa Anda sadari, hal ini tentunya akan menjadi ancaman data pribadi Anda kemungkinan akan disalahgunakan oleh mereka. Data pribadi tersebut bisa disebarkan ke berbagai platform untuk mempermalukan atau mengintimidasi para penggunanya jika galbay pinjol.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Mirip Aplikasi Resmi
Tentunya tidak hukum dari OJK atau lembaga resmi lainnya. Hal ini tentunya akan sangat membahayakan para pengguna jika terjadi sesuatu yang merugikan karena tidak bisa mengajukan aduan secara resmi atau mendapatkan perlindungan hukum.
Sehingga, Anda mau tidak mau harus menyelesaikan permasalahan tersebut secara mandiri tanpa adanya bantuan lembaga resmi.
5. Psikologis Terganggu
Apabila semua ancaman dan permasalahan finansial yang semakin besar karena mengajukan pinjaman di pinjol ilegal akan mempengaruhi psikologis dan mental Anda.