Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini

Minggu 18 Mei 2025, 21:36 WIB
Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat Indonesia telah kehilangan dana hingga Rp14 triliun akibat terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan oleh entitas keuangan tak berizin.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal.

Namun, peran masyarakat tetap menjadi kunci utama. Dengan membudayakan verifikasi legalitas dan berbagi informasi yang valid, penyebaran pinjol ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Pinjaman online memang memberikan kemudahan, tetapi harus disertai kewaspadaan dan edukasi yang memadai.

Pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyasar aspek psikologis dan privasi pengguna. Dengan menerapkan tujuh langkah preventif di atas, masyarakat dapat lebih terlindungi dan mandiri dalam mengelola kebutuhan keuangan digital.


Berita Terkait


News Update