POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa tips atau cara mudah dan cepat untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal atau legal.
Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman dana ke pinjol, selain mengetahui apa saja risiko yang kemungkinan akan terjadi, Anda juga harus mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau legal.
Seiring berkembangnya aplikasi pinjol, tidak sedikit juga aplikasi yang justru akan membuat pengguna rugi di kemudian haru tanpa disadari yakni pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi layanan fintech yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentunya tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: Lupa Kata Sandi Apple ID? Begini Cara Mudah Melihat dan Mengubahnya Langsung di HP iPhone
Umumnya, mereka akan menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman tanpa adanya syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Perusahaan tersebut akan membawa dampak buruk untuk para nasabahnya termasuk saat terpaksa gagal bayar atau galbay pinjol. Ilegal akan mengirimkan Debt Collector (DC) akan melakukan penagihan utang dengan kasar termasuk adanya ancaman hingga intimidasi.
Maka dari itu, sangat penting untuk pengguna berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol. Pasalnya, tidak hanya merugikan psikologis dan mental tetapi juga permasalahan finansial yang akan semakin membesar karena kemudahan yang ditawarkan di awal.
Cara Cek Kelegalan Pinjol
Baca Juga: Bahaya! Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal Masih Marak, Ini Bukti dan Pencegahannya
Ada beberapa cara untuk cek status kelegalan pinjol yang perlu diketahui sebelum Anda terjebak di kemudian hari. Diketahui, kini pinjaman dana secara online yang telah berizin OJK disebut sebagai pinjaman daring atau pindar.
Caranya cukup mudah hanya dengan mengunjungi situs resmi OJK, dan melihat daftar pinjol legal, berikut ini caranya:
- Masuk situs resmi OJK, ojk.go.id.
- Kemudian, klik menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank).
- Pilih menu ‘Finctech’ yang ada di pojok kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan beberapa aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.
- Apabila pinjol yang hendak Anda gunakan tidak tercantum di daftar tersebut, artinya perusahaan tidak diawasi oleh OJK alias pinjol ilegal.