POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya perkembangan layanan pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat lebih selektif dalam memilih aplikasi kredit digital ini.
Salah satu nama yang cukup sering muncul adalah Singa, platform pinjaman online yang menawarkan kemudahan dana cepat cair tanpa jaminan. Namun, muncul pertanyaan penting apakah pinjaman online Singa aman digunakan oleh masyarakat?
Aplikasi pinjol Singa layaknya seperti platform pinjaman digital lainnya, beroperasi dengan memberikan kemudahan akses kredit kepada masyarakat.
Proses pengajuan yang relatif cepat dan persyaratan yang tidak serumit bank konvensional menjadi daya tarik utama.
Baca Juga: Pinjol Ilegal: Simak Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Menariknya lagi, Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo) telah resmi terdaftar dan berizin sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nomor izin KEP-47/D.05/2020.
Faktor utama yang menunjukkan keamanan sebuah layanan pinjaman online adalah status legalitasnya di OJK. Singa juga mengklaim telah memiliki sertifikasi keamanan informasi (ISO 27001) yang menjadi standar internasional dalam perlindungan data.
Ini berarti informasi pribadi pengguna seperti KTP, rekening, hingga histori transaksi berada dalam sistem yang terenkripsi dan tidak disalahgunakan.
Namun Anda juga perlu memperhatikan prosedur setelah Anda berhasil mengajukan pinjamannya, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, pihak pinjol akan melakukan berbagai upaya untuk menagih kewajiban tersebut.
Baca Juga: Waspada! Ini yang Akan Dilakukan DC Pinjol terhadap Kontak HP Anda
Upaya ini bisa dimulai dari penagihan oleh debt collector (DC) melalui telepon, pesan singkat (SMS), hingga surat elektronik (email).
Berdasarkan praktik umum di industri pinjol, terutama bagi pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, penggunaan debt collector lapangan adalah opsi terakhir setelah upaya penagihan melalui telepon dan pesan tidak berhasil.
Di Indonesia, praktik penagihan utang oleh DC pinjol diatur secara ketat oleh OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan memiliki pedoman yang jelas mengenai penagihan utang, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis atau bahkan mengarah pada tindakan kekerasan dan intimidasi.
Peraturan OJK secara umum mengatur bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengancam, dan tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Selain itu, debt collector yang diturunkan ke lapangan harus memiliki sertifikasi khusus dari lembaga yang diakui.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Debt Collector Lapangan
- Jumlah utang yang signifikan dan telah berlangsung lama kemungkinan besar akan menjadi pertimbangan untuk penagihan lapangan.
- Semakin lama nasabah tidak membayar, semakin besar kemungkinan pihak pinjol mengambil tindakan yang lebih intensif.
- Jika nasabah tidak responsif terhadap upaya penagihan melalui telepon dan SMS, pinjol mungkin mempertimbangkan penagihan lapangan.
- Setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan internal terkait penagihan utang. Ada kemungkinan Pinjol Singa memiliki batasan atau prosedur tertentu sebelum menurunkan DC lapangan.