POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya perkembangan layanan pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat lebih selektif dalam memilih aplikasi kredit digital ini.
Salah satu nama yang cukup sering muncul adalah Singa, platform pinjaman online yang menawarkan kemudahan dana cepat cair tanpa jaminan. Namun, muncul pertanyaan penting apakah pinjaman online Singa aman digunakan oleh masyarakat?
Aplikasi pinjol Singa layaknya seperti platform pinjaman digital lainnya, beroperasi dengan memberikan kemudahan akses kredit kepada masyarakat.
Proses pengajuan yang relatif cepat dan persyaratan yang tidak serumit bank konvensional menjadi daya tarik utama.
Baca Juga: Pinjol Ilegal: Simak Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Menariknya lagi, Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo) telah resmi terdaftar dan berizin sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nomor izin KEP-47/D.05/2020.
Faktor utama yang menunjukkan keamanan sebuah layanan pinjaman online adalah status legalitasnya di OJK. Singa juga mengklaim telah memiliki sertifikasi keamanan informasi (ISO 27001) yang menjadi standar internasional dalam perlindungan data.
Ini berarti informasi pribadi pengguna seperti KTP, rekening, hingga histori transaksi berada dalam sistem yang terenkripsi dan tidak disalahgunakan.
Namun Anda juga perlu memperhatikan prosedur setelah Anda berhasil mengajukan pinjamannya, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, pihak pinjol akan melakukan berbagai upaya untuk menagih kewajiban tersebut.
Baca Juga: Waspada! Ini yang Akan Dilakukan DC Pinjol terhadap Kontak HP Anda
Upaya ini bisa dimulai dari penagihan oleh debt collector (DC) melalui telepon, pesan singkat (SMS), hingga surat elektronik (email).