POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa hari terakhir, publik Indonesia digemparkan oleh penemuan sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Grup ini bukan sekadar ruang diskusi biasa, melainkan tempat berbagi konten menyimpang yang melibatkan fantasi seksual terhadap anggota keluarga kandung.
Lebih dari sekadar tulisan, banyak unggahan berisi gambar dan video yang mengeksploitasi anak di bawah umur, ibu, ayah, dan anggota keluarga lainnya. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum, moral, dan nilai-nilai budaya Indonesia.
Baca Juga: Syahrini Raih Penghargaan UNESCO di Cannes, Berikan Pesan Menyentuh untuk Seluruh Perempuan di Dunia
Penyimpangan Digital yang Mengarah pada Eksploitasi Anak
Grup Fantasi Sedarah dengan cepat menjadi sorotan karena isi kontennya yang ekstrem. Lebih memprihatinkan lagi, jumlah anggota grup tersebut mencapai puluhan ribu orang.
Dalam grup ini, para anggota saling membagikan fantasi seksual yang menyimpang, tidak jarang dengan narasi eksplisit dan visual yang menjijikkan.
Tindakan ini bukan hanya sekadar melanggar norma sosial, namun juga berpotensi sebagai tindak pidana karena melibatkan unsur pornografi, eksploitasi anak, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tanggapan Masyarakat dan Desakan Penindakan
Penemuan grup ini bukan hanya menyita perhatian publik biasa, namun juga memicu reaksi dari kalangan influencer, aktivis digital, dan kreator konten.
Banyak dari mereka yang secara terbuka mengecam keberadaan grup tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera menindak para pelaku di balik pembentukan dan pengelolaan komunitas tersebut.
Respons ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, terutama generasi digital, semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem internet yang sehat, aman, dan bebas dari konten destruktif.
Aksi Cepat Aparat Penegak Hukum dan Komdigi
Menanggapi keresahan publik, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui penyidik Ipda Maridhi menyampaikan bahwa penyelidikan atas grup Fantasi Sedarah sedang berjalan.