Terima Surat Somasi Saat Galbay Pinjol Mengatasnamakan AFPI? Ini Fakta, Risiko, dan Solusinya

Sabtu 17 Mei 2025, 08:05 WIB
Jangan Takut! Ini Strategi Ampuh Menghadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Saat Galbay Pinjol (Foto: Pinterest)

Jangan Takut! Ini Strategi Ampuh Menghadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Saat Galbay Pinjol (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian publik.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak masyarakat terpaksa mengambil pinjaman melalui aplikasi pinjol untuk memenuhi kebutuhan harian.

Sayangnya, tak semua mampu melunasi tepat waktu, dan alhasil mulai muncul tekanan dari pihak pinjol dalam berbagai bentuk, termasuk surat somasi.

Munculnya surat somasi yang dikirimkan oleh oknum mengatasnamakan lembaga resmi, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri perlu diwasapadai.

Surat tersebut biasanya berisi peringatan keras, bahkan ancaman hukum yang menyebutkan bahwa peminjam akan dibawa ke ranah hukum apabila tidak segera melunasi utangnya.

Kondisi ini tentu memunculkan keresahan dan ketakutan tersendiri di tengah masyarakat, ditambah dalam situasi galbay pinjol.

Oleh karena itu, simak lebih lanjut mengenai fakta di balik surat somasi pinjol yang mencatut nama AFPI, potensi risikonya bagi peminjam, serta solusinya.

Baca Juga: Apa Itu Galbay Pinjol dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Simak di Sini

Apa Itu AFPI dan Apa Fungsinya?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Sabtu, 17 Mei 2025, AFPI adalah lembaga resmi yang mengatur industri fintech lending di Indonesia.

Keberadaan AFPI diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi untuk mengawasi serta mengatur etika bisnis penyelenggara pinjaman online.

Namun, penting untuk diketahui, AFPI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan langsung kepada nasabah, apalagi sampai mengeluarkan surat somasi atas nama penyelenggara pinjol.

Jadi, jika kamu menerima surat dengan kop AFPI yang isinya menekan atau mengancam, kamu perlu waspada.

Besar kemungkinan surat itu tidak resmi dan digunakan oleh debt collector (DC) sebagai alat gertakan agar kamu segera membayar utang.

Ciri-Ciri Surat Somasi Palsu

Surat somasi yang dikirimkan oleh pihak-pihak tak resmi biasanya memiliki ciri-ciri tertentu. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Penggunaan Logo AFPI Tanpa Kejelasan Identitas Pengirim

Surat tersebut seringkali mencantumkan logo resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) di bagian atas.

Namun, tidak diikuti dengan informasi jelas mengenai siapa pihak yang mengirim surat, baik nama instansi maupun identitas penanggung jawab.

2. Memuat Ancaman Hukum dalam Waktu Singkat

Isi surat biasanya mengandung pernyataan bahwa kasus akan segera dibawa ke jalur hukum, seolah-olah akan digugat secara perdata dalam beberapa hari ke depan.

Kalimat-kalimat yang digunakan bersifat mengancam dan tidak mencerminkan prosedur hukum yang sebenarnya.

3. Tidak Disertai Kontak Resmi AFPI

Surat somasi resmi semestinya mencantumkan informasi kontak dari lembaga terkait, seperti alamat kantor, nomor telepon tetap, atau email resmi.

Meski begitu, dalam surat somasi palsu, informasi tersebut seringkali tidak ada atau hanya berupa nomor WhatsApp yang sulit diverifikasi.

4. Dikirim Melalui Saluran Tidak Formal

Alih-alih dikirim melalui pos tercatat atau kurir hukum, surat semacam ini biasanya hanya dikirim lewat email biasa atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya legal formal dalam penyampaian somasi tersebut.

5. Bahasa yang Bersifat Tekanan Psikologis

Gaya bahasa yang digunakan dalam surat seringkali emosional, menekan, dan mengintimidasi.

Kalimat-kalimatnya bertujuan untuk menakut-nakuti penerima agar merasa bersalah, malu, atau takut hingga akhirnya membayar.

Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Surat Somasi?

Jika kamu menerima surat somasi yang mencurigakan saat galbay pinjol, lakukan langkah-langkah berikut.

1. Jangan Panik

Tenangkan diri dan baca isi surat dengan saksama. Jangan langsung percaya atau terburu-buru menuruti ancaman yang disampaikan.

2. Verifikasi Sumber Surat

Cek apakah surat tersebut benar-benar berasal dari pihak resmi. Kamu bisa menghubungi AFPI melalui kanal resmi mereka atau mengadukan melalui layanan pengaduan OJK.

3. Simpan Bukti Komunikasi

Simpan semua bukti komunikasi dengan pihak pinjol, termasuk chat, email, maupun surat yang dikirim. Ini akan sangat berguna jika suatu saat kamu perlu mengambil langkah hukum.

4. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika kamu merasa diteror atau diintimidasi, laporkan ke Satgas Waspada Investasi, OJK, atau pihak kepolisian terdekat.

5. Konsultasikan ke Lembaga Bantuan Hukum

Jika kamu tidak mampu membayar dan butuh pendampingan, cari bantuan hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau organisasi masyarakat yang peduli pada perlindungan konsumen.

Jika kamu menerima surat dengan karakteristik seperti yang disebutkan di atas, besar kemungkinan itu bukanlah surat resmi dari lembaga berwenang.

Pastikan lakukan pengecekan terhadap kebenaran dokumen tersebut dan jangan langsung mematuhi isi surat saat galbay pinjol tanpa memahami keabsahannya.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update