POSKOTA.CO.ID - Untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi premanisme yang semakin meresahkan, Divisi Humas Polri menghadirkan layanan khusus bagi warga yang ingin melaporkan kejadian tersebut.
Masyarakat kini bisa menyampaikan laporan melalui hotline telepon di 110 atau lewat WhatsApp ke 0896-8233-3678.
Baca Juga: 734 Personel Dikerahkan untuk Berantas Premanisme di Jakarta Barat
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan premanisme di sekitar lingkungan mereka. Bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110 tanpa dipungut biaya, atau kirim pesan via WhatsApp," ungkap Irjen Sandi dalam keterangan resminya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menegaskan, layanan pengaduan tersebut beroperasi penuh selama 24 jam tanpa henti. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Nomor aduan ini kami siapkan untuk melayani masyarakat kapan saja," lanjutnya.
Irjen Sandi menyoroti bahwa aksi premanisme adalah kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan tidak bisa dibiarkan. Polri, kata dia, berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum ini," tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ciduk Preman Parkir Liar di Jakarta Pusat, Warga Terpaksa Bayar Tarif Mahal!
Selain itu, upaya penindakan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah, guna memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan nasional.
"Langkah ini juga penting untuk memastikan terciptanya suasana kondusif, termasuk dalam mendukung kelancaran investasi di tanah air," tutup Irjen Sandi.