NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Rp2.700.000 Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Cek Infonya di Sini

Sabtu 17 Mei 2025, 08:57 WIB
Sejumlah pemilik NIK KTP terverifikasi di DTSEN jadi penerima manfaat bansos PKH. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Sejumlah pemilik NIK KTP terverifikasi di DTSEN jadi penerima manfaat bansos PKH. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik NIK e-KTP yang namanya terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 berkesempatan dapat bantuan pemerintah hingga Rp2.700.000.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang dicairkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang masuk golongan miskin atau tidak mampu.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) ini dilakukan setiap tahunnya oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025, Kapan Dana Tahap 2 Cair?

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan Kemensos untuk mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Bantuan tunai ini diberikan kepada masyarakat dari keluarga miskin yang masih kesulitan untuk mengakses berbagai fasilitas umum, seperti fasilitas kesehatan hingga sekolah.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial serta menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Para penerima bansos PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi data-datanya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi Anda yang merasa namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 2, Sima informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tidak Cair ke 1,7 Juta Keluarga, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumlah Penerima Bansos PKH

Perlu diketahui, bahwa setiap tahap penyaluran bansos selalu dilakukan pendataan ulang untuk mengecek KPM mana yang masih layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.


Berita Terkait


News Update