Mau Pinjam Uang di Pinjol? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Terlilit Utang

Sabtu 17 Mei 2025, 14:37 WIB
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol. (Sumber: Freepik)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Tidak ada yang bisa memprediksi kondisi keuangan seseorang. Tak jarang, seseorang mengalami kesulitan ekonomi di tengah jalan yang akhirnya membuat mereka terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online.

Meminjam uang di layanan fintech lending memang tidak disarankan maupun tidak dilarang kalau Anda memang sedang membutuhkan dana cepat.

Akan tetapi, ada baiknya jika Anda tetap bijak ketika mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol agar tidak ada hal-hal buruk yang menimpa di masa mendatang.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Inilah Bahaya di Balik Pencairan Dana Instan

Bagi Anda yang mau meminjam uang di aplikasi pinjaman online, perhatikan sejumlah hal di bawah ini untuk membuat Anda terhindar dari risiko buruk pinjol.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Sebelum kamu meminjam dana di aplikasi pinjaman online, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan untuk menghindari risiko di masa mendatang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui debitur sebelum menggunakan pinjol.

1. Pastikan punya penghasilan cukup

Hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum mangajukan pinjaman ke layanan fintech lending, yakni memastikan jika kondisi keuangan mu stabil dan cukup untuk melunasi utang.

Perlu diingat bahwa berutang bukanlah solusi untuk mengatasi masalah keuangan Anda karena Anda harus melunasi pinjaman tersebut sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pinjol Langsung Cair Rp600 Ribu Meski Data Buruk, Simak Daftar Aplikasinya

Jadi, sebelum berutang, pastikan kalau kamu memang mampu melunasi pinjaman beserta bunganya supaya menghindari gagal bayar (galbay) pinjol yang berakhir didatangi debt collector (DC) lapangan hingga masuk daftar hitam SLIK OJK.

2.Tidak membebani keuangan keluarga


Berita Terkait


News Update