Waspada! Jangan Tanda Tangan Surat dari Debt Collector Pinjol sebelum Cek Ini

Sabtu 17 Mei 2025, 14:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Dalam situasi keuangan yang sulit, tidak sedikit orang yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, banyak di antara mereka yang kemudian dihadapkan pada tekanan dari debt collector (DC), termasuk dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.

Menanggapi hal ini, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah.

"Ketika dipaksa tanda tangan oleh DC pinjol, janganlah gegabah," tegas Hendra dalam pernyataannya, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Pinjol Bentuk Tim Gabungan, Datangi Rumah Nasabah yang Galbay

Cek Dulu Isi Surat, Jangan Asal Tanda Tangan

Menurut Hendra, masyarakat perlu waspada jika didatangi DC yang membawa surat untuk ditandatangani.

Terutama jika isi surat tersebut tidak jelas atau berisi klausul yang merugikan.

"Kalian harus cek dulu tanda tangannya itu isinya apa, klausulnya apa. Kalau cuma sekadar perjanjian harus bayar tanggal sekian sampai tanggal sekian sih mungkin tidak akan berdampak yang gimana-gimana, tapi kalau isinya hal-hal yang berbahaya, ya harus dibaca," ujarnya.

Hendra menekankan bahwa bisa saja dalam surat itu terselip kesepakatan untuk menyerahkan barang atau jaminan tertentu yang tidak disadari oleh debitur.

Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Inilah Tahapan Penagihan yang akan Dihadapi, Panggilan Telepon hingga Somasi

Ingat, Anda Berhak Menolak Tanda Tangan

Salah satu poin penting yang disampaikan Hendra adalah bahwa masyarakat berhak untuk menolak tanda tangan, bahkan ketika tidak mampu membayar cicilan.


Berita Terkait


News Update