KPM yang sudah melewati batas waktu tersebut, terutama yang masih berada dalam usia produktif, akan dievaluasi dan diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan ekonomi, bukan lagi sebagai penerima bansos rutin.
"KPM itu tidak boleh lebih dari 5 tahun sebagai penerima manfaat, jadi harus sejahtera, harus mandiri," kata Naura Vlog, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube-nya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Program pemberdayaan yang dimaksud adalah Program PENA. Melalui program ini, KPM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta, bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk peralatan usaha seperti gerobak, mesin giling, freezer, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh pengajuan dan pengadaan akan difasilitasi oleh Dinas Sosial dan pendamping sosial yang bertugas di wilayah masing-masing.