POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin marak digunakan oleh masyarakat sebagai solusi keuangan instan.
Akan tetapi, di balik kemudahannya pinjol juga menyimpan risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak.
Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar, bahkan sampai kehilangan aset dan ketenangan hidup.
Tips OJK
Untuk mencegah hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan enam tips yang perlu diketahui agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol.
Baik bagi yang belum pernah meminjam maupun yang sudah terlanjur terjebak dalam utang pinjol.
Baca Juga: Akun Media Sosial Anda Diteror DC Pinjol? Cek Cara Mengatasinya di Sini
"Semoga tips ini bisa menjadi bahan edukasi dan mencegah kita semua dari keterpurukan hanya karena ingin mensejahterakan pinjol," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Cep mz tutorial, Sabtu, 17 Mei 2025.
1. Cek Legalitas Pinjol Sebelum Meminjam
Jika kamu belum pernah menggunakan pinjol, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek legalitas perusahaan pinjol tersebut.
Pastikan pinjol yang kamu tuju terdaftar dan berizin di OJK.
Cara mengeceknya:
- Kirim pesan WhatsApp ke 081157157157