Gaji TNI Tahun 2025, Berikut Daftar Lengkap Sesuai Golongannya

Kamis 15 Mei 2025, 14:20 WIB
Gaji TNI tahun 2025 (Sumber: PICRYL)

Gaji TNI tahun 2025 (Sumber: PICRYL)

POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai penghasilan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menarik perhatian, baik dari kalangan masyarakat umum maupun para calon prajurit.

Selain menjadi bentuk transparansi, informasi ini juga penting untuk memahami apresiasi negara terhadap para penjaga kedaulatan NKRI.

Per tahun 2025, besaran gaji TNI masih mengacu pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan revisi ke-13 atas PP Nomor 28 Tahun 2001.

Gaji pokok prajurit TNI mengalami peningkatan sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024 dan nominal tersebut tetap berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Tembus Rp5 Juta per Bulan, Intip Golongan Lainnya di Sini!

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Tambahan Penghasilan Selain Gaji Pokok

Selain menerima gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti:

  1. Tunjangan kinerja (Tukin)
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan beras
  4. Tunjangan jabatan

Berita Terkait

News Update