Apakah Pinjol Bisa Potong Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Jumat 16 Mei 2025, 17:15 WIB
Ilustrasi pinjol bisa potong haji karyawan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pinjol bisa potong haji karyawan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, apkah pinjol bisa potong gaji karyawan melalui perusahaan?

Pinjol adalah layanan pinjaman uang berbasis online yang umumnya dapat diakses melalui aplikasi atau situs web.

Pinjol yang legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Biasanya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di OJK, dan cenderung melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal sering melakukan ancaman kepada nasabahnya, termasuk ancaman potong gaji melalui HRD perusahaan.

Baca Juga: Pinjaman Online dengan Tempo Panjang, Bisa Dapat Kenaikan Limit!

Jika Anda pernah mengalami hal ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur pemotongan gaji karyawan.

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan dalam Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pemotongan gaji karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menjelaskan bahwa pemotongan gaji hanya bisa dilakukan untuk alasan tertentu, seperti denda akibat pelanggaran disiplin, penggantian kerugian perusahaan, atau pembayaran utang pekerja dengan persetujuan karyawan melalui surat kuasa.

Pemotongan gaji untuk melunasi utang pinjol hanya bisa dilakukan jika ada surat kuasa yang ditandatangani oleh pekerja.

Tanpa adanya surat kuasa tersebut, pemotongan gaji oleh HRD perusahaan tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Bagaimana Cara Menghadapi Ancaman Potong Gaji oleh Pinjol ?


Berita Terkait


News Update