Cara Cek Legalitas Pinjol: Solusi Aman dari Jeratan Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025, 19:04 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, kemudahan akses ke berbagai layanan finansial membuat masyarakat semakin bergantung pada teknologi, termasuk dalam hal mendapatkan pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, di balik kemudahan tersebut ada banyak celah bagi praktik pinjol ilegal yang dapat menjerat dan merugikan setiap individu penggunanya.

Dalam beberapa kasus, masyarakat terjebak pada layanan pinjol yang membawa masalah pada keuangan dan kondisi psikologis mereka.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk bisa membedakan mana pinjaman daring (pindar) yang resmi dan mana layanan pinjol ilegal yang merugikan.

Baca Juga: Pinjol Tanpa DC Lapangan Ternyata Lebih Bahaya? Ini Faktanya

Pinjaman daring yang resmi harus memiliki izin beropeasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh aktivitas peminjaman atau penagihan harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan sering kali menerapkan praktik membahayakan para pengguna.

Artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui cara mengecek legalitas pinjol sehingga dapat diketahui layanan yang resmi dan tidak resmi.

Baca Juga: 6 Tips Aman Galbay Pinjol, Cek di Sini Caranya!

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Berikut cara menecek legalitas pinjaman online atau pinjaman daring demi keamanan diri.

  1. Buka browser di perangkat
  2. Kunjungi situs Industri Keuangan Non-Bank (OJK IKNB) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  3. Pilih menu IKNB
  4. Klik 'Fintech' yang berada di kanan bawah
  5. Daftar lengkap pinjaman legal yang diawasi OJK akan muncul
  6. Cek apakah nama aplikasi pinjol yang Anda pertimbangkan ada dalam daftar tersebut atau tidak
  7. Jika tidak ada dalam daftar, maka layanan yang Anda maksud kemungkinan besar ilegal
  8. Hindari pinjol ilegal demi keamanan data pribadi dan keuangan

Itu dia informasi tentang cara mengecek legalitas atau keresmian pinjol di laman resmi OJK. Semoga membantu.


Berita Terkait


News Update