Akankah Pindar Legal Menyebarkan Data Pengguna Jika Tidak Membayar Tagihan?

Sabtu 17 Mei 2025, 16:55 WIB
Pindar yang legal diawasi OJK wajib ikuti regulasi OJK tentang perlindungan data nasabah. (Sumber: Pinterest)

Pindar yang legal diawasi OJK wajib ikuti regulasi OJK tentang perlindungan data nasabah. (Sumber: Pinterest)

Untuk meminimalkan risiko penyebaran data pribadi, pengguna dapat mengambil beberapa langkah proaktif.

  • Pertama, pastikan hanya meminjam dari penyedia pinjaman daring yang terdaftar dan berlisensi di OJK.
  • Kedua, baca dengan cermat syarat dan ketentuan, termasuk kebijakan privasi, sebelum menyetujui pinjaman.
  • Ketiga, jika terjadi gagal bayar, segera komunikasikan dengan penyedia layanan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi pinjaman, agar proses penagihan tidak meningkat ke tahap yang lebih agresif.

Selain itu, pengguna harus waspada terhadap tanda-tanda penyalahgunaan data, seperti menerima panggilan atau pesan dari pihak yang tidak dikenal mengenai pinjaman.

Jika hal ini terjadi, segera laporkan ke penyedia layanan dan OJK, serta pertimbangkan untuk mengajukan pengaduan.


Berita Terkait


News Update