POSKOTA.CO.ID - Investasi peer-to-peer (P2P) lending kini semakin populer di kalangan investor. Namun di balik imbal hasil tinggi, risiko gagal bayar (galbay) juga menghantui.
P2P lending merupakan sistem pinjaman uang tunai berbasis digital, di mana mempertemukan antara pemberi dana (lender) dan peminjam dana (borrower) dalam satu platform online.
Aktivitas keuangan ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sering dikenal dengan sebutan pinjol legal.
Oleh karena itu, jika berminat terjun sebagai lender penting untuk memilih platform yang telah diawasi dan terdaftar di OJK, kemudian perkuat literasi keuangan dan riset sehingga saat melakukan investasi Anda memiliki data yang akurat.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Legal Bisa Jadi Sarana Investasi? Kenali Cara Kerja P2P Lending untuk Pemberi Dana
Cara kerja investasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) ini mudah dipahami, Anda sebagai pemberi dana meminjamkan dana kepada borrower kemudian dalam kurun waktu yang telah disepakati, nilai investasi dikembalikan lengkap dengan bunga.
Meski begitu, baik peminjam atau pemberi dana sama-sama harus mendaftar terlebih dahulu untuk memastikan bahwa data dari keduanya bisa diverifikasi serta dipertanggung jawabkan.
7 Strategi Dapat Cuan dari Investasi P2P Lending
Berikut 7 tips investasi P2P Lending agar Anda bisa mendanai secara bijak, terhindar dari risiko besar, dan meraih keuntungan optimal sebagaimana dikutip dari laman Singa Fund, yaitu:
Kenali Risiko dan Profil Kredit Borrower
Kunci utama investasi P2P Lending adalah memahami tingkat risiko pinjaman. Platform P2P umumnya menyediakan skor risiko borrower secara terbuka.
Jangan langsung tergiur dengan bunga tinggi, karena biasanya berbanding lurus dengan potensi gagal bayar. Periksa detail berikut sebelum mendanai:
- Sektor bisnis borrower
- Laporan keuangan dan arus kas
- Rekam jejak pembayaran sebelumnya