POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian publik.
Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak masyarakat terpaksa mengambil pinjaman melalui aplikasi pinjol untuk memenuhi kebutuhan harian.
Sayangnya, tak semua mampu melunasi tepat waktu, dan alhasil mulai muncul tekanan dari pihak pinjol dalam berbagai bentuk, termasuk surat somasi.
Munculnya surat somasi yang dikirimkan oleh oknum mengatasnamakan lembaga resmi, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri perlu diwasapadai.
Surat tersebut biasanya berisi peringatan keras, bahkan ancaman hukum yang menyebutkan bahwa peminjam akan dibawa ke ranah hukum apabila tidak segera melunasi utangnya.
Kondisi ini tentu memunculkan keresahan dan ketakutan tersendiri di tengah masyarakat, ditambah dalam situasi galbay pinjol.
Oleh karena itu, simak lebih lanjut mengenai fakta di balik surat somasi pinjol yang mencatut nama AFPI, potensi risikonya bagi peminjam, serta solusinya.
Baca Juga: Apa Itu Galbay Pinjol dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Simak di Sini
Apa Itu AFPI dan Apa Fungsinya?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Sabtu, 17 Mei 2025, AFPI adalah lembaga resmi yang mengatur industri fintech lending di Indonesia.
Keberadaan AFPI diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi untuk mengawasi serta mengatur etika bisnis penyelenggara pinjaman online.
Namun, penting untuk diketahui, AFPI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan langsung kepada nasabah, apalagi sampai mengeluarkan surat somasi atas nama penyelenggara pinjol.