6 Tips OJK Agar Terhindar Jeratan Pinjol

Sabtu 17 Mei 2025, 21:04 WIB
Ilustrasi - Bahaya jebakan pinjol ilegal. Simak tips dari OJK agar terhindar dari jeratannya. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Bahaya jebakan pinjol ilegal. Simak tips dari OJK agar terhindar dari jeratannya. (Sumber: Pinterest)

- Atau telepon langsung ke 157.

Dengan cara ini, kamu bisa memastikan bahwa pinjol yang kamu gunakan legal dan diawasi oleh OJK.

Tak hanya itu, jangan tergiur dengan iklan menarik di media sosial tanpa tahu legalitasnya.

2. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Jika kamu sudah terlanjur menggunakan pinjol, sebaiknya jangan panik. Tetap tenang dan berpikir jernih.

Apabila pinjol yang digunakan adalah legal dan berizin, maka proses penagihannya harus mengikuti aturan.

OJK selalu mengingatkan untuk hanya meminjam dari pinjol legal agar aman secara hukum.

3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu kesalahan fatal adalah membayar utang pinjol dengan meminjam dari pinjol lain.

Ini akan membuat kamu terjebak dalam siklus utang tanpa akhir.

Awalnya hanya pinjam Rp1 juta, tapi karena gali lubang tutup lubang, utang bisa menumpuk hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Ingat, lebih baik gagal bayar (galbay) daripada memaksakan diri dan kehilangan seluruh aset hanya demi membayar pinjol.

Baca Juga: Catat, Ini Dia Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

4. Putus Komunikasi dengan DC Pinjol Jika Tidak Mampu Bayar

Apabila kami sudah tidak sanggup membayar, segera putus komunikasi dengan debt collector (DC) pinjol. Terutama yang ilegal atau menggunakan cara-cara kasar.


Berita Terkait


News Update