- Atau telepon langsung ke 157.
Dengan cara ini, kamu bisa memastikan bahwa pinjol yang kamu gunakan legal dan diawasi oleh OJK.
Tak hanya itu, jangan tergiur dengan iklan menarik di media sosial tanpa tahu legalitasnya.
2. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Jika kamu sudah terlanjur menggunakan pinjol, sebaiknya jangan panik. Tetap tenang dan berpikir jernih.
Apabila pinjol yang digunakan adalah legal dan berizin, maka proses penagihannya harus mengikuti aturan.
OJK selalu mengingatkan untuk hanya meminjam dari pinjol legal agar aman secara hukum.
3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Salah satu kesalahan fatal adalah membayar utang pinjol dengan meminjam dari pinjol lain.
Ini akan membuat kamu terjebak dalam siklus utang tanpa akhir.
Awalnya hanya pinjam Rp1 juta, tapi karena gali lubang tutup lubang, utang bisa menumpuk hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Ingat, lebih baik gagal bayar (galbay) daripada memaksakan diri dan kehilangan seluruh aset hanya demi membayar pinjol.
Baca Juga: Catat, Ini Dia Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
4. Putus Komunikasi dengan DC Pinjol Jika Tidak Mampu Bayar
Apabila kami sudah tidak sanggup membayar, segera putus komunikasi dengan debt collector (DC) pinjol. Terutama yang ilegal atau menggunakan cara-cara kasar.