Waspadai! KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya

Jumat 16 Mei 2025, 19:02 WIB
Ilustrasi - Waspadai penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Waspadai penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Bahaya Pinjol, Ketahui Sebab dan Akibatnya Sebelum Menyesal

Cara Mengecek SLIK OJK Secara Online

1. Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id

2. Siapkan dokumen pendukung seperti:

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri sambil memegang KTP

Ikuti instruksi yang tertera di situs untuk mengajukan permintaan informasi SLIK.

Tunggu hasil verifikasi dan laporan kredit yang akan diberikan oleh OJK.

"Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat dengan rinci seluruh pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Jika ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera lakukan pengaduan," paparnya.

Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bagikan Tips untuk Korban Gabay, Lakukan Langkah Ini saat Hadapi Penagihan

Langkah Pengaduan Jika KTP Disalahgunakan

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data KTP, Anda bisa menghubungi OJK melalui:

Penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan data pribadi, terutama KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Selalu waspada dan manfaatkan layanan resmi dari OJK untuk melindungi diri dari kejahatan digital," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update