Tak pernah pinjam uang tapi dapat teror DC pinjol? Begini cara mengatasinya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Jumat 16 Mei 2025, 15:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena teror dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) terus menghantui masyarakat. Ironisnya, banyak dari korban tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman.

Praktik ini menjadi indikasi kuat maraknya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kerap mengaku sebagai perwakilan penagih pinjol.

Berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal hanya diperbolehkan melakukan penagihan kepada debitur yang benar-benar memiliki tanggungan.

Mereka juga wajib mematuhi etika penagihan serta telah mengantongi sertifikasi profesi.

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Agar Tidak Didatangi Debt Collector Pinjol ke Rumah

Bila penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau terjadi kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, besar kemungkinan itu dilakukan oleh pinjol ilegal.

Mengapa Anda Bisa Diteror Meski Tak Pernah Mengajukan Pinjaman?

Salah satu penyebab utamanya adalah kebocoran data pribadi. Data seperti nomor telepon, alamat email, hingga nomor induk kependudukan (NIK) bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama jika pengguna pernah:

Setelah mendapatkan data, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai DC pinjol.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar

Mereka meneror, mengintimidasi, bahkan mengakses kontak lain dalam ponsel untuk menekan korban agar membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Aturan OJK Mengenai Penagihan Pinjol

OJK telah menetapkan sejumlah aturan ketat dalam proses penagihan pinjaman:

Jika DC yang menghubungi Anda melanggar satu atau beberapa poin di atas, dapat dipastikan mereka bukan berasal dari pinjol legal.

Baca Juga: Tanpa Harus Blokir Nomor, Ini Cara Aman Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Cara Melapor Bila Mengalami Teror Pinjol

Jika Anda menerima teror pinjol meski tidak pernah meminjam, segera lakukan pelaporan ke instansi berwenang. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi LAPOR di www.lapor.go.id
  2. Pilih menu Pengaduan
  3. Isi judul dan deskripsi laporan secara lengkap
  4. Tentukan tanggal dan lokasi kejadian
  5. Pilih instansi tujuan, seperti OJK, Kominfo, atau Polri
  6. Lampirkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan ancaman
  7. Centang opsi anonim jika tidak ingin identitas Anda diketahui
  8. Klik Lapor dan tunggu tanggapan dari pihak terkait

Sebagai tambahan, laporan juga bisa dikirim melalui aplikasi SP4N-Lapor, Call Center OJK 157, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tips Menghindari Teror Pinjol

Untuk mencegah menjadi korban teror DC pinjol ilegal, Anda disarankan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

Pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga membahayakan keamanan data pribadi. Mereka mengenakan bunga mencekik dan kerap menyebarkan data nasabah ke publik sebagai bentuk teror.

Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman dari aplikasi yang memiliki izin resmi OJK dan nama perusahaannya tertera dalam daftar resmi yang dirilis OJK setiap bulannya.

Tags:
laporkan pinjol ke OJKpinjol pinjaman online Debt collector ilegalteror pinjolPinjaman online ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor