Tarik Pungli di Pasar Jiung, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi

Jumat 16 Mei 2025, 14:23 WIB
Ilustrasi - Pria ini ditangkap polisi karena menarik pungli dari pedagang dan pengunjung Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.  (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi - Pria ini ditangkap polisi karena menarik pungli dari pedagang dan pengunjung Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AP, 32 tahun, diciduk Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku AP diketahui memungut uang parkir secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk premanisme. Semua pelaku pungli akan kami tindak tegas. Masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas di ruang publik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada awak media, Jumat, 15 Mei 2025.

Penangkapan tersebut terjadi saat jajaran Reskrim Polsek Kemayoran melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025, pada Kamis, 5 Mei 2025.

Baca Juga: 3 Pelaku Pungli di Pasar Curug Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku diketahui memungut uang parkir secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Dia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayahnya.

"Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil pungli.Pelaku saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran," kata Susatyo.

Menurut Susatyo, operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan pasar dan ruang publik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan pungli yang meresahkan

Baca Juga: Polisi Ciduk Enam Preman Pelaku Pungli di Pasar Induk Kramat Jati


Berita Terkait


News Update