POSKOTA.CO.ID – Jika Anda mendapatkan transferan nyasar, jangan kegirangan dulu, karena bisa saja itu adalah modus penipuan.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) salah satu modus pihak pinjaman online alias pinjol ilegal untuk menjerat korban adalah langsung transfer uang ke rekening korban, sehingga disebut transferan nyasar.
Biasanya korban akan menerima nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika dapat transferan nyasar?
Tips yang harus dilakukan jika dapat transferan nyasar
1. Jangan Langsung Menggunakan Uangnya
Sebisa mungkin jangan tergoda untuk menggunakan dana tersebut.
Meskipun uang itu sudah ada di rekening Anda, secara hukum dana tersebut bukan hak Anda, dan penggunaannya bisa dianggap sebagai penggelapan atau pencucian uang.
Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung