POSKOTA.CO.ID - Dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 tidak bisa diterima lagi oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk ciri-ciri ini. Cek info lengkapnya.
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kedua bansos reguler tersebut akan dicairkan pada pekan ketiga Mei 2025.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya dapat uang bansos, mendapatkannya lagi di tahap 2.
Baca Juga: Nominal Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2025 Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Berikut ciri-ciri apa saja yang harus Anda pahami agar tidak salah dan bisa saja memperbaikinya sebelum penyaluran bantuan dimulai.
Pengertian dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Pemberian Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Maksimal Bagi KPM Produktif, Begini Penjelasannya
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).