Cek NIK KTP, Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak? Begini Caranya

Jumat 16 Mei 2025, 11:35 WIB
Berikut ini cara untuk cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Berikut ini cara untuk cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakan digunakan untuk mendaftar aplikasi pinjol atau tidak.

Pinjaman online atau pinjol merupakan aplikasi jasa layanan keuangan yang menawarkan berbagai solusi untuk permasalahan finansial pengguna.

Pinjol dinilai sebagai salah satu solusi tercepat dan mudah saat pengguna dihadapkan dengan situasi darurat yang membutuhkan uang yang sangat cepat tanpa adanya jaminan atau proses pencairan lama.

Namun, apakah Anda tidak khawatir jika NIK KTP telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk pengajuan pinjol? Hal ini sangat memungkinkan terjadi karena adanya kebocoran data.

Baca Juga: Kenali 5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak Korban, Ikuti Langkah Ini untuk Antisipasi

Tak sedikit yang mengeluhkan bahwa NIK KTP miliknya didaftarkan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Meski banyak bermunculan pinjol legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak sedikit juga oknum pinjol ilegal yang justru merugikan para nasabahnya.

Pinjol ilegal bisa menjadi permasalahan buruk di masa yang akan datang seperti tagihan utang yang tidak pernah diajukan, skor kredit buruk hingga adanya ancaman dan intimidasi dari Debt Collector (DC) pinjol.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol, Apakah Keluarga Bisa Kena Imbasnya? Simak Penjelasannya

Maka dari itu, pastikan dokumen pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Cek untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda didaftarkan untuk pengajuan pinjaman atau tidak.

Berikut ini cara mudah mengecek NIK KTP yang terdaftar pinjol atau tidak:

  1. Masuk ke laman resmi OJK, idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.
  3. Centang ketersediaan layanan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
  4. Isi data registrasi secara lengkap.
  5. Kemudian, isi data diri secara benar dan lengkap. Klik 'Selanjutnya'.
  6. Unggah fokumen asli dari persyaratan yang diminta,
  7. Tunggu proses pendaftaran berhasil dan email akan masuk.
  8. Anda bisa melakukan pengecekan dengan klik 'Status Layanan'.
  9. Halaman akan otomatis memberikan informasi status NIK KTP, paling lambat satu hari kerja.

Apabila KTP Anda didaftarkan pengajuan pinjol tanpa Anda sadari, silakan laporkan hal tersebut ke pihak berwajib atau langsung menghubungi nomor OJK.

Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar: Ini Aturan Terbaru OJK untuk Nasabah Galbay

Demikian cara untuk melakukan pengecekan apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol atau tidak melalui laman resmi OJK.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk pinjol. Bijaklah dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak di permasalaha finansial yang semakin besar.


Berita Terkait


News Update