POSKOTA.CO.ID - Fenomena penawaran pinjaman online cepat cair tanpa syarat yang dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp kian merebak.
Tawaran tersebut kerap tampak menggoda, terlebih bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersimpan ancaman serius berupa praktik penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang telah merugikan ribuan korban.
Menurut peraturan resmi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bentuk penawaran pinjaman yang disampaikan melalui saluran pribadi termasuk WhatsApp dan SMS merupakan pelanggaran.
Perusahaan finansial teknologi (fintech) legal tidak diperbolehkan menghubungi calon nasabah secara langsung tanpa izin resmi, apalagi dengan pendekatan manipulatif.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali pola-pola penipuan digital, khususnya pinjol ilegal, serta mengetahui langkah antisipasi yang dapat diambil.
Baca Juga: Siapa Victor Tanoni? Diduga Pacar Baru Rachel Vennya yang Viral Bikin Warganet Penasaran
1. Iming-iming Pencairan Dana Instan tanpa Prosedur
Modus utama yang paling sering digunakan oleh pelaku pinjol ilegal adalah janji pencairan dana yang cepat tanpa syarat. Istilah seperti “pinjaman tunai tanpa jaminan”, “bunga nol persen”, atau “langsung cair dalam lima menit” sering kali digunakan untuk menarik perhatian korban.
Padahal, dalam praktik pinjaman online yang sah, proses pencairan dana harus melalui tahapan verifikasi identitas, pengecekan skor kredit, dan evaluasi dokumen pendukung. Jika Anda menerima pesan yang menawarkan dana tanpa prosedur tersebut, besar kemungkinan itu adalah modus penipuan.
2. Tautan Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Ciri khas penipuan pinjol ilegal lainnya adalah penyisipan tautan yang tampak seperti laman resmi. Tautan tersebut sering kali mengandung domain atau nama perusahaan yang familiar namun sedikit dimodifikasi, dengan tujuan mengecoh penerima.
Begitu korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP, data tersebut bisa langsung digunakan untuk akses ilegal, pencurian identitas, hingga pencairan pinjaman tanpa persetujuan.
Langkah aman yang dapat dilakukan adalah selalu memverifikasi URL situs secara teliti dan tidak mengisi formulir dari tautan mencurigakan.