LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Kejari Lebak mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp1,33 miliar dari perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza dan disaksikan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak di Gedung Kejari Rangkasbitung, Rabu, 31 Desember 2025.
Seluruh uang rampasan tersebut diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
“Eksekusi ini menandai babak penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan cukai yang selama ini merugikan penerimaan negara secara sistematis,” ujar Onneri.
Onneri mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN RKB yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: BPA Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,65 Triliun Sepanjang 2025
Dalam putusan tersebut, terpidana berinisial JH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana cukai dengan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai.
“Uang rampasan yang kami eksekusi hari ini sebesar Rp1.331.594.313. Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lebak bersama Bea Cukai Merak dalam memulihkan keuangan negara,” katanya.
Menurut Onneri, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan semata, tetapi harus dilanjutkan hingga eksekusi pidana dan perampasan hasil kejahatan.
Baca Juga: Polres Bogor Tangani 2.257 Kasus Sepanjang 2025, 1.056 Perkara Diselesaikan
“Setiap putusan pengadilan harus dituntaskan sampai eksekusi. Termasuk pidana badan maupun barang bukti dan hasil kejahatan,” ujarnya.
