Jika Anda menerima ancaman pemotongan gaji dari pihak pinjol, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum.
Jangan langsung panik atau terburu-buru mengambil keputusan. Pahami bahwa pinjol tidak memiliki hak untuk meminta HRD memotong gaji Anda tanpa persetujuan tertulis.
Tindakan Penagihan yang Diperbolehkan Pinjol
Pinjol yang terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan POJK 22/2023 dalam melakukan penagihan.
Ini termasuk larangan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam proses penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara sopan dan pada waktu yang sesuai.
Jika Anda menemukan pinjol yang melakukan penagihan secara kasar atau mengancam akan memotong gaji, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan resmi.
Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan dari lembaga hukum seperti LBH atau Polri jika merasa terancam.
Pinjol tidak bisa sembarangan melakukan pemotongan gaji karyawan. Ancaman seperti itu umumnya datang dari pinjol ilegal atau pihak yang tidak memahami regulasi.
Selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen.
Jika ada ancaman yang tidak sesuai, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum agar perlindungan Anda tetap terjaga.