Ajukan Pinjaman Uang di Pindar Indodana? Cek Syaratnya di Sini

Jumat 16 Mei 2025, 12:00 WIB
Syarat mengajukan pinjaman uang di pindar Indodana. (Sumber: Freepik/jcomp)

Syarat mengajukan pinjaman uang di pindar Indodana. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, tengah marak aplikasi pinjaman uang secara digital dengan kemunculan aplikasi pinjaman daring atau pindar yang menawarkan berbagai jasa layanan keuangan.

Namun, di tengah kemunculan pindar legal yang tentunya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat aplikasi pinjaman online atau pinjol yang jusru merugikan para nasabahnya.

Pinjol tentunya tidak terdaftar di lembaga resmi apapun termasuk OJK dan akan melakukan proses peminjaman hingga penagihan tidak dengan didasari oleh aturan yang berlaku.

Maka dari itu, Anda harus cermat memilah-milih aplikasi pindar yang jelas sudah terdaftar OJK dan memiliki aturan resmi serta dilindungi secara hukum.

Baca Juga: Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi

Salah satunya yakni Indodana, yang hadir menawarkan kemudahan dan kecematan untuk para penggunanya yang hendak mengajukan pinjaman uang.

Apa Itu Indodana?

Indodana merupakan salah satu aplikasi layanan fintech yang cukup populer dan banyak digunakan oleh para pengguna.

Melansir dari laman resminya, Indodana menyediakan berbagai fasilitas untuk peminjam melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di kemudian hari.

Baca Juga: Pinjam Uang dengan Bunga Rendah? Pakai Aplikasi Pindar Legal Ini Sekarang!

Aplikasi ini menjamin privasi pengguna terjaga karena telah dilengkapi sistem keamanan dan sudah terdaftr dan diawasi oleh OJK. Sehingga, pengguna dijamin keamanan dan kenyamanannya.

Pindar ini menawarkan cicilan ringan dengan tenor hingga 12 bulan dan bunga 3 persen di setiap bulannya.

Syarat Daftar Indodana


Berita Terkait


News Update