Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp5 Juta Bisa Dipidana? Berikut Jawabanya

Rabu 14 Mei 2025, 19:30 WIB
Fakta terkait galbay pindar lebih dari Rp5 juta bisa dipidana. (Sumber: PxHere)

Fakta terkait galbay pindar lebih dari Rp5 juta bisa dipidana. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Apakah benar debitur yang gagal bayar atau galbay di pinjaman daring (pindar) lebih dari Rp5 juta bisa dipidana? Simak jawabannya di sini.

Kabar ini tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi para nasabah yang tidak sengaja kredit macet atau galbay dengan jumlah nominal yang besar tersebut.

Faktanya, hal tersebut tidaklah benar. Hal ini karena saat mengalami masalah utang debitur berada di ranah perdata, bukan pidana.

Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?

Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pindar yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak mengarah ke sanksi pidana meskipun jumlah utangnya mencapai puluhan juta.

Tentu saja hal ini berlaku selama tidak ada tindakan yang melanggar hukum seperti penipuan atau pemalsuan data yang dilakukan oleh nasabah.

Meskipun tidak di dipenjara, namun tetap mengalami risiko-risiko yang cukup fatal, seperti catatan keuangan pengguna akan masuk ke BI Checking.

Baca Juga: Cukup Punya Akun DANA, Ini Deretan Pindar Legal yang Bisa Langsung Cair!

Jika sudah masuk ke BI checking atau sekarang yang disebut skor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, maka akan sulit untuk melakukan pinjaman berikutnya. Bahkan sulit mendapatkan pekerjaan.

Penipuan dan Pemalsuan Data Bisa Masuk ke Masalah Pidana

Seperti yang dijelaskan tadi, pengguna pinjol bisa saja terkena pidana Apabila ada penipuan dan pemalsuan data saat mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Butuh Limit Pindar Extra? Begini Cara Menambahkannya

Berita Terkait

News Update