TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria pelaku aksi premanisme pungutan liar (pungli) ditangkap Polres Tangerang Selatan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alvino di Jalan Taya M.Toha, Parung Panjang, Kampung Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka berinisial SP dan H diringkus atas tindakan pemerasan terhadap sopir truk yang sedang melintasi jalur tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkirawang menyampaikan komitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: 3 Pelaku Pungli di Pasar Curug Tangerang Dibekuk Polisi
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemerasan dan pungli di wilayah hukum kami. Jalan raya harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk para sopir angkutan barang yang bekerja keras mencari nafkah,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp2.792.000 dan satu tas selempang berwarna hitam merek Nike yang digunakan saat beraksi.
Kini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Tangerang Selatan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut oleh penyidik.
Penangkapan yang dilakukan menjadi langkah nyata sebagai bentuk keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Tangerang Selatan menghimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan laporan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya. (CR-1)