TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AHZ, 38 tahun, ditangkap atas tindak pemerasan dan pengancaman kepadda pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa, 29 April 2025.
"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 rb dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 rb," kata Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalby melanjutkan, AHZ ditemani DJ kembali melakukan pemerasan, Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya meminta Rp200.000 sambil menyodorkan kwitansi.
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ujarnya.
Menurutnya, oknum ormas tersebut telah rutin memaksa dan meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan, nominal yang pernah ditagih mencapai Rp700.000 per pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," ujarnya.
AHZ kemudian dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Sementara itu, DJ alias Pitak masih dikejar polisi.
"Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi," katanya. (CR-1)