TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) mencopot 72 atribut organisasi masyarakat (ormas) yang terpasang tanpa izin di sepanjang jalan wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin, 12 Mei 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penertiban dilakukan di 12 wilayah Kota/Kabupaten Tangerang. Penertiban banyak dilakukan di wilayah Ciledug dan Benda dengan masing-masing 18 atribut ormas.
"Polisi bersama personel Gabungan berkomitmen menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis," kata Zain, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Zain, penertiban atribut kelompok tertentu dilakukan untuk mencegah perpecahan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Disalurkan Mei 2025, Simak Informasinya Disini
"Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Jangan ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, sehingga akan mendorong terjadinya bentrokan antar ormas," ucap dia. (CR-1)