“Kita wajib banget untuk membaca, dan kita berhak untuk tidak tanda tangan, loh. Jadi, bukan berarti kita harus tanda tangan kalau kita tidak bisa bayar,” katanya.
Hal ini penting untuk diingat agar kita tidak terjebak dalam kesepakatan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum.
Waspadai Ancaman dan Oknum
Hendra juga menekankan bahwa sebagian besar ancaman dari DC hanya dilakukan melalui telepon dan bersifat intimidatif. Oleh karena itu, tidak perlu langsung panik.
“Kalau itu baru seputar ancaman-ancaman via telepon, ya enggak usah terlalu dibikin pusing juga. Kalau memang real kejadian, nah, baru kita pikirkan langkah selanjutnya seperti apa,” tutur Hendra.
Jika memang terjadi intimidasi fisik atau paksaan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Berurusan dengan pinjol memang tidak mudah, apalagi jika sudah berada dalam kondisi gagal bayar. Namun, penting untuk tetap tenang, tidak gegabah, dan memahami hak-hak kita sebagai warga negara. Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun tanpa membacanya terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Bisa Cair Sampai Rp2 Miliar!
Dan yang paling penting, tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bantuan atau konsultasi pinjol.
“Hati-hati. Tetap waspada, tapi enggak boleh takut, enggak boleh cemas," pungkas Hendra.