Waspada! Jangan Gegabah saat Dipaksa Tanda Tangan oleh Debt Collector Pinjol, Simak Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 09:24 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan dan pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah saat menghadapi penagih utang dari pinjaman online (pinjol), khususnya ketika diminta menandatangani dokumen tertentu.

“Ketika dipaksa tanda tangan oleh DC pinjol, janganlah gegabah,” ujar Hendra Setyo pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Fenomena pinjol ilegal maupun legal yang melakukan penagihan di luar batas kewajaran masih sering terjadi.

Salah satu modus yang cukup meresahkan adalah ketika debitur didatangi oleh debt collector (DC) dan diminta menandatangani surat tertentu. Menurut Hendra Setyo, masyarakat harus lebih dulu memahami isi dokumen tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.

Baca Juga: Ketahui 5 Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal yang Aman, Gak Perlu Pakai Joki

Cermati Isi Surat Sebelum Tanda Tangan

Banyak orang yang panik saat tidak bisa membayar pinjaman dan akhirnya terpaksa menandatangani dokumen dari DC tanpa membaca terlebih dahulu. Padahal, ini sangat berbahaya.

“Kalau cuma sekadar perjanjian harus bayar tanggal sekian, tanggal sekian, sih, mungkin enggak akan berdampak yang gimana-gimana. Tapi kalau isinya itu hal-hal yang berbahaya, ada materi dan lain sebagainya, ya harus dibaca,” ucap Hendra Setyo

Terkadang, isi surat tersebut memuat klausul merugikan, seperti kewajiban menyerahkan barang tertentu atau kesepakatan lain yang tidak pernah disepakati sebelumnya.

Hal inilah yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Terpaksa Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi

Berhak Menolak Menandatangani

Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya memiliki hak penuh untuk menolak menandatangani dokumen tersebut.


Berita Terkait


News Update