POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial cepat bagi masyarakat.
Namun, bersamaan dengan meningkatnya penggunaan aplikasi ini, fenomena gagal bayar (galbay) pun turut meningkat.
Kondisi ini menjadi celah empuk bagi pelaku penipuan untuk menjalankan modus baru, salah satunya dengan menyamar sebagai debt collector (DC) lapangan resmi.
Penipuan berkedok DC ini menyasar individu yang sedang dalam tekanan keuangan dan emosional.
Baca Juga: Stop! Jangan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Akan Mengintai
Pelaku biasanya menghubungi korban dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari platform pinjol, menawarkan 'keringanan pembayaran' jika korban segera mentransfer sejumlah uang dalam waktu terbatas.
Modus ini sangat meyakinkan. Bahkan, banyak korban tergiur karena merasa menemukan jalan keluar dari tekanan penagihan.
Sayangnya, karena tidak melakukan verifikasi ke pihak aplikasi resmi, mereka akhirnya tertipu.
Ciri-Ciri DC Lapangan Pinjol Resmi
Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, penting bagi masyarakat mengenali perbedaan antara DC lapangan resmi dan yang palsu. Berikut ini adalah ciri-ciri yang dapat dijadikan acuan:
Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Kerap Mengganggu
1. DC Resmi Memberikan Surat Peringatan Sebelumnya
Perusahaan pinjol legal akan mengirimkan peringatan terlebih dahulu, baik melalui email, notifikasi aplikasi, maupun surat fisik.
Debt collector lapangan hanya akan diterjunkan apabila peringatan tersebut diabaikan dalam waktu yang cukup lama.
2. Identitas dan Surat Tugas Bisa Diverifikasi
DC lapangan resmi selalu dibekali dengan kartu identitas yang sah, serta surat tugas resmi dari perusahaan yang dapat diverifikasi langsung ke layanan pelanggan (customer service) aplikasi pinjol terkait.
Pelaku penipuan biasanya tidak mampu menunjukkan bukti autentik tersebut.
3. Pembayaran Tidak Dilakukan Secara Tunai
Salah satu ciri utama dari DC legal adalah metode pembayaran yang terstruktur.
Pembayaran hanya boleh dilakukan melalui virtual account resmi yang tertera dalam aplikasi, bukan melalui transfer pribadi atau tunai di tempat.
4. Nomor Kontak Dapat Dikonfirmasi
Jika merasa ragu terhadap seseorang yang mengaku sebagai DC, segera hubungi customer service aplikasi pinjol melalui nomor resmi yang tertera di situs web atau aplikasi.
Hindari berinteraksi melalui nomor WhatsApp pribadi yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu?
Jika Anda sudah menjadi korban penipuan dengan modus ini, segera ambil langkah berikut:
1. Laporkan ke Kepolisian atau Unit Cyber Crime
Dokumentasikan semua bukti percakapan, tangkapan layar, nomor rekening penipu, bahkan foto pelaku jika tersedia. Laporan yang lengkap akan mempermudah proses penyelidikan.
2. Hubungi OJK dan AFPI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki kewenangan untuk menindak pinjol ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Melaporkan ke lembaga ini juga akan membantu korban mendapat pendampingan dan perlindungan konsumen.
3. Edukasi Melalui Media Sosial
Sebarkan informasi dan pengalaman Anda di platform digital. Tindakan ini dapat mencegah orang lain agar tidak mengalami hal serupa.
Semakin luas informasi tersebar, semakin kecil peluang pelaku untuk mencari korban baru.
Penipuan berkedok DC lapangan resmi menjadi ancaman serius di tengah maraknya penggunaan pinjaman online. Waspada dan teliti menjadi kunci utama dalam menghadapi situasi ini.
Jangan pernah terburu-buru dalam mengambil keputusan, apalagi jika berkaitan dengan uang. Verifikasi dan validasi informasi adalah langkah paling bijak.
Masyarakat diimbau untuk hanya berurusan dengan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas lapangan tanpa identitas yang sah.