Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!

Kamis 15 Mei 2025, 14:16 WIB
Modus penipuan menyamar jadi DC lapangan pinjol resmi, awas jangan sampai terjerat. (Sumber: Freepik)

Modus penipuan menyamar jadi DC lapangan pinjol resmi, awas jangan sampai terjerat. (Sumber: Freepik)

Debt collector lapangan hanya akan diterjunkan apabila peringatan tersebut diabaikan dalam waktu yang cukup lama.

2. Identitas dan Surat Tugas Bisa Diverifikasi

DC lapangan resmi selalu dibekali dengan kartu identitas yang sah, serta surat tugas resmi dari perusahaan yang dapat diverifikasi langsung ke layanan pelanggan (customer service) aplikasi pinjol terkait.

Pelaku penipuan biasanya tidak mampu menunjukkan bukti autentik tersebut.

3. Pembayaran Tidak Dilakukan Secara Tunai

Salah satu ciri utama dari DC legal adalah metode pembayaran yang terstruktur.

Pembayaran hanya boleh dilakukan melalui virtual account resmi yang tertera dalam aplikasi, bukan melalui transfer pribadi atau tunai di tempat.

4. Nomor Kontak Dapat Dikonfirmasi

Jika merasa ragu terhadap seseorang yang mengaku sebagai DC, segera hubungi customer service aplikasi pinjol melalui nomor resmi yang tertera di situs web atau aplikasi.

Hindari berinteraksi melalui nomor WhatsApp pribadi yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu?

Jika Anda sudah menjadi korban penipuan dengan modus ini, segera ambil langkah berikut:

1. Laporkan ke Kepolisian atau Unit Cyber Crime

Dokumentasikan semua bukti percakapan, tangkapan layar, nomor rekening penipu, bahkan foto pelaku jika tersedia. Laporan yang lengkap akan mempermudah proses penyelidikan.

2. Hubungi OJK dan AFPI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki kewenangan untuk menindak pinjol ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Melaporkan ke lembaga ini juga akan membantu korban mendapat pendampingan dan perlindungan konsumen.

3. Edukasi Melalui Media Sosial


Berita Terkait


News Update