Debt collector lapangan hanya akan diterjunkan apabila peringatan tersebut diabaikan dalam waktu yang cukup lama.
2. Identitas dan Surat Tugas Bisa Diverifikasi
DC lapangan resmi selalu dibekali dengan kartu identitas yang sah, serta surat tugas resmi dari perusahaan yang dapat diverifikasi langsung ke layanan pelanggan (customer service) aplikasi pinjol terkait.
Pelaku penipuan biasanya tidak mampu menunjukkan bukti autentik tersebut.
3. Pembayaran Tidak Dilakukan Secara Tunai
Salah satu ciri utama dari DC legal adalah metode pembayaran yang terstruktur.
Pembayaran hanya boleh dilakukan melalui virtual account resmi yang tertera dalam aplikasi, bukan melalui transfer pribadi atau tunai di tempat.
4. Nomor Kontak Dapat Dikonfirmasi
Jika merasa ragu terhadap seseorang yang mengaku sebagai DC, segera hubungi customer service aplikasi pinjol melalui nomor resmi yang tertera di situs web atau aplikasi.
Hindari berinteraksi melalui nomor WhatsApp pribadi yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu?
Jika Anda sudah menjadi korban penipuan dengan modus ini, segera ambil langkah berikut:
1. Laporkan ke Kepolisian atau Unit Cyber Crime
Dokumentasikan semua bukti percakapan, tangkapan layar, nomor rekening penipu, bahkan foto pelaku jika tersedia. Laporan yang lengkap akan mempermudah proses penyelidikan.
2. Hubungi OJK dan AFPI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki kewenangan untuk menindak pinjol ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Melaporkan ke lembaga ini juga akan membantu korban mendapat pendampingan dan perlindungan konsumen.