Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Hancurkan Keuangan Nasabah

Kamis 15 Mei 2025, 11:32 WIB
Kenali 5 ciri pinjol ilegal yang sering melakukan teror dan ancaman. (Foto: Pexels)

Kenali 5 ciri pinjol ilegal yang sering melakukan teror dan ancaman. (Foto: Pexels)

Pinjol ilegal kerap menawarkan produknya lewat pesan WhatsApp atau SMS. Padahal, OJK secara tegas melarang promosi pinjaman online melalui jalur ini.

Pindar resmi OJK hanya boleh memasarkan produknya melalui kanal resmi seperti situs web atau aplikasi yang terdaftar.

Jika Anda benar-benar membutuhkan dana darurat melalui pinjaman online, pastikan memilih layanan pinjaman daring yang legal dan terdaftar di OJK.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran cepat cair atau cicilan ringan tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.


Berita Terkait


News Update