Posko Ormas BPPKB Banten di Pasar Induk Kramat Jati Dibongkar

Kamis 15 Mei 2025, 12:21 WIB
Kegiatan pembongkaran posko organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten yang berada di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Rabu, 14 Mei 2025 malam. (Sumber: Dok. Polsek Kramat Jati)

Kegiatan pembongkaran posko organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten yang berada di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Rabu, 14 Mei 2025 malam. (Sumber: Dok. Polsek Kramat Jati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Timur bersama Polsek Kramat Jati melakukan pengamanan dalam pembongkaran posko organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten yang berada di kawasan Pasar Kramat Jati, Rabu, 14 Mei 2025 malam.

Pembongkaran bangunan posko itu dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindakan pengancaman oleh oknum ormas tersebut di media sosial.

"Pembongkaran berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan, dengan pengamanan gabungan sebanyak 68 personel dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan petugas keamanan Pasar Jaya," ujar Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, dalam keterangan, Kamis, 15 Mei 2025.

Rusit menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan pasar. Dia menegaskan tidak ada boleh kelompok masyarakat apapun bentuknya melalukan aktivitas ilegal (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Rumor Transfer Persib: Striker Muda Dean Zandbergen Masuk dalam Radar Incaran Maung Bandung, Dikabarkan akan Gantikan David da Silva

"Tidak boleh ada ormas atau kelompok manapun yang melakukan aktivitas ilegal atau meresahkan di ruang publik, apalagi di pusat ekonomi masyarakat seperti pasar induk. Hari ini, kami pastikan penertiban dilakukan secara humanis namun tegas," jelas Rusit.

Rusit mengatakan, posko ormas yang dibongkar itu terletak di belakang Musholla Darussalam, kawasan Pasar Induk Kramat Jati. Pembongkaran dilakukan oleh petugas PD Pasar Jaya. Kemudian Penyisiran dilanjutkan kembali untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan lainnya.

Menurut Rusit, berdasarkan dokumen dari DPP BPPKB Banten, kepengurusan unit ormas tersebut di pasar telah disahkan untuk periode 2025–2030. Namun, keberadaan fisik posko dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola lingkungan pasar yang diatur oleh PD Pasar Jaya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Berniat Satukan Mulan dan Maia Estianty di Pelaminan Al Ghazali? Ungkapan Psikologis Maia Terungkap!

"Kepolisian tetap menyiagakan personel di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas setelah pembongkaran," kata Rusit.

Berita Terkait

News Update